Secara garis besar, financial institution umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan bank umum non devisa.Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.Sementara financial institution umum merupakan lender yang beraktivitas dalam masyarak